banner 728x250
Umum  

IJTI Galuh Raya Kecam Keras Oknum Wartawan Pemeras di Ciamis, Dukung Polisi Usut Tuntas

banner 120x600
banner 468x60

CIAMIS, Shotlist.id – Menanggapi penangkapan empat oknum yang menggunakan identitas media untuk melakukan aksi pemerasan di Kabupaten Ciamis, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Galuh Raya angkat bicara.

IJTI Galuh Raya mengecam keras tindakan culas tersebut karena dinilai telah mencoreng marwah dan martabat profesi jurnalis.

banner 325x300

Ketua IJTI Galuh Raya, Yosep Trisna, menegaskan bahwa tindakan intimidasi dan pemerasan merupakan bentuk kriminalitas murni yang sama sekali tidak mencerminkan nilai-nilai jurnalistik.

Profesi wartawan, lanjutnya, dilindungi oleh undang-undang untuk mencari dan menyebarkan informasi demi kepentingan publik, bukan untuk dijadikan alat menakut-nakuti demi meraup keuntungan pribadi.

“Kami mengecam keras aksi premanisme berkedok wartawan ini. Tindakan menyalahgunakan ID card media untuk memeras dan mengintimidasi warga adalah pelesetan profesi yang sangat melukai hati para jurnalis yang bekerja secara jujur dan profesional di lapangan,” ujar Yosep Trisna, Kamis, (9/7/2026).

Yosep juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Satreskrim Polres Ciamis, khususnya Unit Pidkor, yang bergerak cepat merespons aduan masyarakat melalui Call Center 110 hingga berhasil meringkus komplotan tersebut.

IJTI Galuh Raya menyatakan dukungan penuh kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu, termasuk memburu aktor intelektual jika memang ada pihak lain yang mengendalikan aksi mereka.

“Kami mendukung penuh langkah tegas Kapolres Ciamis dan Kasat Reskrim untuk memproses hukum para pelaku secara maksimal. Harus ada sanksi hukum yang berat agar memberikan efek jera, sekaligus menjadi peringatan bagi oknum-oknum lain yang berniat mengotori profesi mulia ini,” tegas Yosep.

Sebagai langkah antisipasi ke depan, Yosep Trisna juga mengimbau masyarakat agar semakin kritis saat berhadapan dengan individu yang mengaku sebagai wartawan.

Menurutnya, jurnalis yang legal dan profesional selalu terikat dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).Diakui Yosep, masyarakat berhak menanyakan identitas resmi, surat tugas, hingga mengecek keabsahan media yang bersangkutan melalui laman resmi Dewan Pers.

Jika ada oknum yang melakukan pengancaman atau meminta sejumlah uang, jangan pernah menuruti kemauan mereka dan segera laporkan ke pihak berwajib.

“Wartawan profesional tidak pernah melakukan intimidasi, apalagi sampai memeras. Jika ada yang menjual nama profesi pers untuk meminta uang dengan cara memaksa, itu adalah kriminal. Segera laporkan ke polisi seperti yang dilakukan warga Ciamis kemarin,” pungkas Yosep.***

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *