CIAMIS, Shotlist.id – Anggota Komisi XIII DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa menilai hak kekayaan intelektual (HKI) menjadi salah satu kunci untuk meningkatkan daya saing produk lokal.
Karena itu, ia mendorong pelaku UMKM dan akademisi di Kabupaten Ciamis segera mendaftarkan karya maupun inovasinya agar memperoleh perlindungan hukum.
Dorongan tersebut disampaikan Agun saat membuka seminar bertajuk “Urgensi Kekayaan Intelektual bagi Pelaku UMKM dan Akademisi” di Pendopo Wretikendayun, Karangkamulyan, Kabupaten Ciamis, Jumat (10/7/2026).
Kegiatan itu dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat Asep Sutandar, Anggota Komisi I DPRD Ciamis Fraksi Partai Golkar Moh. Ijudin, serta diikuti pelaku UMKM, akademisi, dan berbagai elemen masyarakat.
Agun mengatakan, perkembangan UMKM di Kabupaten Ciamis dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tren yang menggembirakan.
Beragam produk unggulan berbasis pertanian, perkebunan, kopi, kuliner, hingga industri kreatif terus bermunculan dan memiliki peluang besar menembus pasar yang lebih luas.
Namun, menurutnya, potensi tersebut harus dibarengi dengan perlindungan hukum melalui pendaftaran hak kekayaan intelektual agar karya dan inovasi masyarakat tidak mudah ditiru maupun diklaim pihak lain.
“Sebagai wakil rakyat di Dapil Jabar X, saya melihat perkembangan UMKM di Kabupaten Ciamis luar biasa. Berbagai produk terus bermunculan dan semuanya harus mendapatkan perlindungan negara melalui hak kekayaan intelektual,” ujar Agun.
Ia menegaskan, perlindungan kekayaan intelektual kini bukan lagi menjadi pilihan, melainkan kebutuhan bagi setiap pelaku usaha maupun pencipta karya.
“Jangan sampai orang yang sudah bersusah payah melahirkan karya intelektual tidak memperoleh pengakuan dari negara. Karena itu kami hadir untuk memberikan edukasi agar seluruh produk tersebut segera didaftarkan ke Kementerian Hukum,” katanya.
Agun menjelaskan, proses pengurusan HKI saat ini semakin mudah karena seluruh layanan telah berbasis digital.
Pelaku usaha dapat mengajukan permohonan secara daring hingga memperoleh sertifikat setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap.
Bagi pelaku UMKM yang belum terbiasa dengan proses pendaftaran, kata dia, Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Galuh (Unigal) siap memberikan pendampingan mulai dari pengajuan permohonan hingga sertifikat diterbitkan.
“Pelaku UMKM tidak perlu khawatir apabila belum terbiasa dengan sistem digital. Sentra Kekayaan Intelektual Unigal siap membantu dan mendampingi sampai prosesnya selesai,” jelasnya.
Selain menyasar pelaku UMKM, Agun juga mendorong kalangan perguruan tinggi untuk lebih aktif menginventarisasi hasil penelitian, buku, inovasi, karya ilmiah, hingga temuan teknologi agar memperoleh perlindungan hak cipta maupun paten.
Menurutnya, sinergi antara dunia akademik, pelaku usaha, pemerintah, dan Kementerian Hukum akan memperkuat ekosistem inovasi sekaligus meningkatkan daya saing produk unggulan Kabupaten Ciamis di tingkat nasional maupun internasional.
Dalam kesempatan tersebut, Agun mengungkapkan pembinaan kekayaan intelektual kini juga mulai menyentuh warga binaan pemasyarakatan.
Salah satu karya lagu ciptaan warga binaan, kata dia, saat ini tengah diproses untuk mendapatkan perlindungan hak cipta.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, Agun berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya hak kekayaan intelektual terus meningkat sehingga setiap karya dan produk lokal asal Ciamis memiliki perlindungan hukum, nilai tambah ekonomi, serta mampu bersaing di pasar yang lebih luas.*** (Yosep Trisna)







