banner 728x250

Hampir 300 Gram Narkotika dan 3.497 Butir Obat Terlarang Dimusnahkan, Kajari Ciamis Ingatkan Warga Soal Modus Titip-Beli

Kejari Ciamis memusnahkan barang bukti 61 perkara inkrah, termasuk 297,9 gram narkotika, 3.497 obat terlarang dan 333 botol miras

Kejaksaan Negeri Ciamis memusnahkan barang bukti dari 61 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejari Ciamis, Kamis (3/9/2026). Pemusnahan mencakup narkotika, obat-obatan terlarang, minuman keras dan barang bukti lainnya. Shotlist.id/Foto: YT
Kejaksaan Negeri Ciamis memusnahkan barang bukti dari 61 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejari Ciamis, Kamis (3/9/2026). Pemusnahan mencakup narkotika, obat-obatan terlarang, minuman keras dan barang bukti lainnya. Shotlist.id/Foto: YT
banner 120x600

CIAMIS, Shotlist.id — Hampir 300 gram narkotika dan 3.497 butir psikotropika serta obat-obatan terlarang dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis, Kamis (3/9/2026).

Barang bukti tersebut berasal dari 61 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Ciamis sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Heru Kamarullah, mengatakan barang bukti tersebut berasal dari perkara yang ditangani selama periode Februari hingga Agustus 2026.

“Jadi, hari ini kita melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap dari bulan Februari sampai bulan Agustus,” kata Heru.

Dari 61 perkara tersebut, sebanyak 21 perkara merupakan tindak pidana narkotika. Kemudian 27 perkara OHARDA, lima perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL), dan delapan perkara tindak pidana ringan (tipiring).

Untuk barang bukti narkotika, total yang dimusnahkan mencapai sekitar 297,9 gram.

Rinciannya berupa tembakau sintetis sekitar 287,8 gram dan sabu-sabu seberat 10,0623 gram.

Selain itu, Kejari Ciamis memusnahkan 3.497 butir psikotropika dan obat-obatan terlarang serta 333 botol minuman keras.

Barang bukti lain yang turut dimusnahkan di antaranya 96 buah pakaian, sembilan senjata tajam, dan 20 kantong BBL atau benih bening lobster.

Heru menjelaskan, metode pemusnahan disesuaikan dengan jenis barang bukti. Sejumlah barang bukti dihancurkan menggunakan blender, dipotong, digilas hingga dibakar.

“Ini supaya barang bukti tersebut tidak bisa dimanfaatkan lagi, tidak bisa digunakan untuk kegiatan tindak pidana lagi,” ujarnya.

Menurut Heru, pemusnahan tersebut bukan hanya bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi juga bentuk transparansi Kejari Ciamis kepada masyarakat.

Ia mengatakan masyarakat perlu mengetahui bahwa barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap ditindaklanjuti sesuai dengan amar putusan pengadilan.

Namun, tidak semua barang bukti yang dirampas untuk negara harus dimusnahkan.

Untuk barang bukti yang masih memiliki nilai ekonomis, Kejari Ciamis melakukan pelelangan sesuai ketentuan.

“Kita sudah lakukan lelang serentak Agustus kemarin dan kita akan terus melakukan ini,” kata Heru.

Perkara Narkotika di Pangandaran Lebih Banyak

Di sisi lain, Heru mengungkapkan Kejari Ciamis saat ini masih menangani dua wilayah hukum, yakni Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran.

Khusus perkara narkotika, jumlah perkara yang ditangani di wilayah Pangandaran disebut masih lebih banyak dibandingkan Ciamis.

“Yang banyak ini Pangandaran,” ujar Heru.

Menurutnya, pemisahan wilayah hukum dengan hadirnya Kejaksaan Negeri Pangandaran nantinya diharapkan dapat membuat pelayanan dan penanganan hukum kepada masyarakat semakin dekat dan optimal.

Heru juga menyoroti kecenderungan perkara yang berkaitan dengan psikotropika dan obat-obatan terlarang.

Berdasarkan profiling perkara yang dilakukan setelah dirinya menjabat sebagai Kajari Ciamis, terdapat kecenderungan meningkatnya perkara terkait psikotropika dan obat-obatan terlarang.

Karena itu, ia mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima titipan barang ataupun ketika diminta membantu membeli obat-obatan yang tidak jelas.

“Jadi, hati-hati dalam melakukan hal-hal seperti itu,” katanya.

Heru meminta masyarakat tidak menganggap sepele permintaan semacam itu. Sebab, keterlibatan seseorang dalam menerima, membawa, atau membeli barang tertentu dapat berujung pada persoalan hukum apabila barang tersebut ternyata berkaitan dengan tindak pidana.

Selain meningkatkan kewaspadaan pribadi, masyarakat juga diminta ikut berperan dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang.

Jika mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti.

“Karena kejahatan ini kan gelap, peredaran gelap. Masyarakat yang tahu segera laporkan ke polisi untuk dilakukan penanganan,” ujarnya.

Heru menegaskan Kejari Ciamis akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap perkara narkotika maupun obat-obatan terlarang.

“Kami tetap akan lakukan zero tolerance terhadap penanganan perkara yang seperti ini,” kata Heru.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *