CIAMIS, Shotlist.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis menghadirkan kemudahan baru bagi pasangan yang menikah melalui inovasi PELAMINAN PENGANTIN.
Melalui layanan tersebut, pengantin yang melangsungkan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) dapat langsung memperoleh Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik baru tanpa harus mengurus perubahan dokumen kependudukan secara terpisah.
Inovasi tersebut menjadi salah satu fokus pembahasan dalam Rapat Dinas Tetap (RADINTAP) yang mempertemukan Disdukcapil Kabupaten Ciamis dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) serta seluruh Kepala KUA se-Kabupaten Ciamis, Kamis (6/8/2026).
Kolaborasi itu bertujuan memperkuat pelayanan administrasi kependudukan yang lebih cepat, mudah, dan terintegrasi.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Ciamis, Yayan Muhammad Supyan, mengatakan sinergi dengan Kementerian Agama memiliki peran penting dalam mempercepat pemutakhiran data kependudukan, khususnya bagi masyarakat yang melangsungkan perkawinan di KUA.
Menurutnya, penyampaian data perkawinan secara cepat dan akurat menjadi kunci agar perubahan status perkawinan masyarakat dapat segera tercatat dalam database administrasi kependudukan.
“Kami mengajak Kementerian Agama beserta seluruh KUA di Kabupaten Ciamis untuk terus berkolaborasi dalam penyampaian data masyarakat yang melaksanakan perkawinan. Sinergi ini sangat penting untuk mendukung tertib administrasi kependudukan sekaligus mempercepat pemutakhiran data,” ujar Yayan, Jumat (7/8/2026).
Melalui inovasi PELAMINAN PENGANTIN, pasangan yang telah melangsungkan akad nikah di KUA tidak hanya menerima Buku Nikah, tetapi juga langsung memperoleh dokumen kependudukan yang telah diperbarui sesuai status perkawinannya.
“Melalui inovasi PELAMINAN PENGANTIN, pasangan yang menikah di KUA tidak hanya menerima Buku Nikah, tetapi juga langsung mendapatkan Kartu Keluarga baru dan KTP elektronik dengan status perkawinan yang telah berubah menjadi kawin,” jelasnya.
Selain layanan bagi pasangan pengantin, Disdukcapil juga meminta dukungan seluruh KUA untuk membantu penyediaan data register Buku Nikah apabila masyarakat kehilangan dokumen tersebut.
Data register diperlukan sebagai salah satu persyaratan dalam pengurusan Akta Kelahiran anak sehingga pelayanan administrasi kependudukan tetap dapat dilakukan secara cepat dan tepat.
“Kerja sama ini diharapkan mampu mempermudah masyarakat dalam memperoleh dokumen kependudukan ketika Buku Nikah hilang, sehingga pelayanan tetap berjalan cepat dan tidak berbelit,” kata Yayan.
Tak hanya itu, Disdukcapil juga mendorong seluruh KUA untuk terus mengedukasi masyarakat yang masih melaksanakan pernikahan siri agar mengajukan isbat nikah melalui Pengadilan Agama.
Langkah tersebut dinilai penting agar perkawinan memiliki kekuatan hukum sekaligus dapat dicatat secara resmi dalam administrasi kependudukan.
Yayan menegaskan, pencatatan perkawinan secara resmi akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan mempermudah pengurusan berbagai dokumen kependudukan, mulai dari Kartu Keluarga, KTP elektronik, hingga Akta Kelahiran anak.
“Melalui koordinasi ini kami berkomitmen membangun pelayanan administrasi kependudukan yang semakin terintegrasi, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, serta mendukung terwujudnya tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Ciamis,” pungkasnya.
Melalui kolaborasi tersebut, Disdukcapil Kabupaten Ciamis berharap pelayanan administrasi kependudukan semakin efektif, efisien, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Inovasi PELAMINAN PENGANTIN juga diharapkan menjadi salah satu langkah nyata dalam mendukung transformasi pelayanan publik sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib administrasi kependudukan sejak terjadinya peristiwa penting dalam kehidupan.***














