CIAMIS, Shotlist.id – Polres Ciamis membenarkan pengamanan seorang perempuan berinisial DM (45), warga Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, yang diduga menyebarkan konten berisi ajakan demonstrasi disertai informasi bohong melalui media sosial.
Penanganan perkara tersebut kini sepenuhnya berada di bawah Direktorat Reserse Siber (Ditres Siber) Polda Metro Jaya.
Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP H. Carsono menjelaskan, pihaknya hanya memberikan pendampingan saat proses pengamanan yang dilakukan tim Ditres Siber Polda Metro Jaya di wilayah Kecamatan Cipaku pada Minggu (2/8/2026).
Setelah diamankan, DM langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Iya, ditangkapnya di Ciamis, tepatnya di daerah Cipaku. Sekarang penanganannya sudah di Polda Metro Jaya, oleh Ditres Siber,” kata Carsono saat dikonfirmasi, Jum’at (7/8/2026).
Menurut Carsono, konten yang diduga diunggah oleh DM tersebar melalui akun media sosial TikTok dan Facebook.
Materi unggahan tersebut berisi ajakan untuk menggelar demonstrasi pada bulan Agustus disertai narasi yang mengarah pada seruan menurunkan Presiden Prabowo.
“Di TikTok dan Facebook. Isinya lebih ke ajakan untuk melakukan demonstrasi pada bulan Agustus, termasuk narasi menurunkan Presiden Prabowo,” ujarnya.
Ia menegaskan, proses penangkapan dilakukan sepenuhnya oleh penyidik Ditres Siber Polda Metro Jaya dengan koordinasi bersama Polres Ciamis.
Karena itu, seluruh proses penyidikan, pemeriksaan, hingga pendalaman kasus kini menjadi kewenangan penyidik di Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari patroli siber yang dilakukan jajarannya.
Dalam patroli tersebut, polisi menemukan unggahan pada akun TikTok @devimahadiva67 yang diduga memuat ajakan demonstrasi disertai informasi yang tidak benar dan dinilai berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Berbekal temuan itu, penyidik melakukan penyelidikan digital hingga berhasil mengidentifikasi pemilik akun sebagai DM, warga Kabupaten Ciamis.
Saat diamankan, perempuan tersebut mengakui bahwa akun TikTok yang dimaksud merupakan miliknya.
Dalam proses penindakan, penyidik juga menyita satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk membuat sekaligus mengunggah konten tersebut.
Barang bukti itu kini menjadi bagian dari proses penyidikan guna mengungkap rangkaian peristiwa secara menyeluruh.
Hingga kini, Ditres Siber Polda Metro Jaya masih mendalami motif di balik unggahan tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam pembuatan maupun penyebaran konten yang sedang diselidiki.
Atas dugaan perbuatannya, DM dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyiaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.***














