CIAMIS, Shotlist.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis mengungkap kasus dugaan penipuan bermodus investasi bodong.
Seorang perempuan berinisial JH diamankan polisi setelah diduga menipu belasan warga dengan menawarkan kerja sama bisnis melalui platform online.
Dalam aksinya, tersangka diduga menawarkan keuntungan sebesar 10 persen kepada calon korban.
Namun, setelah terjadi kesepakatan, keuntungan yang dijanjikan tidak direalisasikan sesuai perjanjian.
Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar mengatakan, tersangka menjalankan aksinya dengan memasang iklan atau pengumuman melalui platform online.
Dari iklan tersebut, calon korban kemudian ditawari kerja sama dengan iming-iming keuntungan dalam waktu tertentu.
“Modusnya menawarkan kerja sama melalui platform online dengan menjanjikan keuntungan sebesar 10 persen,” kata Eko, Rabu (12/8/2026).
Tersangka JH kemudian diamankan oleh Satreskrim Polres Ciamis di wilayah Cimahi setelah sejumlah korban melaporkan kasus tersebut kepada polisi.
Hingga saat ini, polisi telah menerima laporan dari 15 orang yang mengaku menjadi korban. Total kerugian sementara ditaksir mencapai sekitar Rp280 juta.
Salah satu korban, Putu Widiana, mengaku awalnya dihubungi oleh JH melalui pesan singkat. Ia kemudian diajak bertemu untuk membicarakan peluang bisnis yang ditawarkan.
Saat pertemuan berlangsung, tersangka meminjam telepon seluler milik Putu dengan alasan untuk keperluan teknis pendaftaran bisnis.
Putu mengaku tidak mengetahui bahwa data pada telepon selulernya digunakan untuk melakukan transaksi.
Belakangan, ia justru menerima notifikasi tagihan yang membuat dirinya menyadari adanya transaksi yang tidak pernah dilakukan.
Akibat kejadian tersebut, Putu mengaku mengalami kerugian hingga Rp70 juta. Kondisinya semakin sulit setelah para penagih utang mulai mendatangi rumahnya.
Atas kasus tersebut, polisi telah menetapkan JH sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Mapolres Ciamis.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 492 KUHP tentang penipuan.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran investasi atau kerja sama dengan keuntungan besar dalam waktu singkat, khususnya yang ditawarkan melalui platform online.
Masyarakat diminta memastikan legalitas usaha, identitas pihak yang menawarkan, serta mekanisme kerja sama sebelum menyerahkan uang maupun memberikan data pribadi.
Polres Ciamis juga akan terus melakukan edukasi dan sosialisasi bersama berbagai pihak, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), guna mencegah masyarakat menjadi korban penipuan dengan modus serupa.***














