banner 728x250

228 WBP Lapas Ciamis Dapat Remisi HUT RI, 4 Orang Langsung Bebas

Sebanyak 228 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Ciamis menerima remisi HUT ke-81 RI. Empat di antaranya langsung bebas

Sebanyak 228 warga binaan Lapas Ciamis menerima Remisi Umum 17 Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, empat orang mendapatkan Remisi Umum II (RU II) dan langsung dinyatakan bebas. Shotlist.id/FL
Sebanyak 228 warga binaan Lapas Ciamis menerima Remisi Umum 17 Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, empat orang mendapatkan Remisi Umum II (RU II) dan langsung dinyatakan bebas. Shotlist.id/FL
banner 120x600

CIAMIS, Inilah.com – Sebanyak 228 warga binaan Lapas Ciamis menerima Remisi Umum 17 Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, empat orang mendapatkan Remisi Umum II (RU II) dan langsung dinyatakan bebas.

Penyerahan remisi berlangsung di Aula Lapas Kelas IIB Ciamis, Senin (17/8/2026), bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya kepada dua perwakilan warga binaan.

Kepala Lapas Kelas IIB Ciamis Supriyanto mengatakan remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana yang diberikan kepada warga binaan.

Menurutnya, remisi juga menjadi bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Remisi bukan semata-mata mengenai pengurangan masa pidana, tetapi juga merupakan bentuk kepercayaan dan penghargaan atas proses perubahan yang telah dilakukan,” ujar Supriyanto dalam laporannya.

Dari 228 warga binaan yang menerima remisi, sebanyak 224 orang mendapatkan Remisi Umum I (RU I).

Sementara empat warga binaan lainnya menerima Remisi Umum II (RU II) yang membuat mereka langsung bebas setelah memperoleh pengurangan masa pidana.

Pemberian remisi tersebut diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Momentum pemberian remisi di hari kemerdekaan diharapkan menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pidana maupun setelah kembali ke tengah masyarakat.

Di balik pemberian remisi tersebut, Lapas Kelas IIB Ciamis masih menghadapi persoalan kelebihan kapasitas penghuni.

Lapas Ciamis memiliki kapasitas 148 orang, namun saat ini dihuni sebanyak 332 warga binaan.

Dengan kondisi tersebut, tingkat hunian Lapas Ciamis mencapai sekitar 224,3 persen dari kapasitas yang tersedia.

Meski mengalami kelebihan kapasitas, Supriyanto memastikan kondisi keamanan dan ketertiban di Lapas Ciamis hingga saat ini tetap berjalan aman dan terkendali.

Berdasarkan data yang disampaikan, perkara yang paling banyak dijalani warga binaan antara lain kasus pencurian sebanyak 89 orang, narkotika 56 orang, perlindungan anak 53 orang, penggelapan 20 orang, dan penipuan 14 orang.

Lapas Ciamis juga terus mengoptimalkan program pembinaan bagi warga binaan.

Pembinaan tidak hanya dilakukan dalam aspek kepribadian, tetapi juga mencakup mental, spiritual, kemandirian, serta keterampilan kerja.

Untuk mendukung program tersebut, Lapas Ciamis menjalin kerja sama dengan berbagai instansi dan lembaga.

Di antaranya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perpustakaan, bagian hukum, perguruan tinggi, organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, serta perangkat daerah yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, pertanian, peternakan, perikanan, dan pengembangan usaha.

Kerja sama tersebut diarahkan agar warga binaan tidak hanya menjalani masa pidana, tetapi juga mendapatkan bekal pengetahuan dan keterampilan sebagai modal ketika kembali ke tengah keluarga dan masyarakat.

Pemberian remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI pun diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan dan menunjukkan perubahan positif.

Bagi empat warga binaan yang langsung bebas, remisi tahun ini menjadi awal baru untuk kembali menjalani kehidupan bersama keluarga dan masyarakat.

Sementara bagi warga binaan lainnya, remisi diharapkan menjadi pemacu untuk terus berperilaku baik dan memenuhi ketentuan selama menjalani masa pidana.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *