CIAMIS, Shotlist.id – Peredaran minuman keras (miras) menjadi perhatian serius di Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis. Jajaran Polsek Cihaurbeuti bersama Forkopimcam, TNI, ulama, tokoh agama, dan elemen masyarakat memperkuat upaya pencegahan dengan memasang spanduk penolakan terhadap penjualan miras di sejumlah titik rawan.
Spanduk bertuliskan “Menolak Keras Para Penjual Miras” tersebut dipasang pada tiga lokasi yang dinilai rawan menjadi tempat peredaran minuman beralkohol, Rabu (26/8/2026).
Kegiatan dipimpin langsung Kapolsek Cihaurbeuti Iptu Agus Predi Muharam. Sejumlah unsur turut terlibat, mulai dari Camat Cihaurbeuti, Koramil, Majelis Ulama Indonesia (MUI), tokoh agama, organisasi kemasyarakatan (ormas), hingga Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM).
Kapolsek Cihaurbeuti Iptu Agus Predi Muharam mengatakan, pemasangan spanduk merupakan bagian dari langkah bersama untuk mengantisipasi sekaligus memberantas peredaran miras di wilayahnya.
Langkah tersebut juga merupakan tindak lanjut atas atensi Kapolda Jawa Barat, Gubernur Jawa Barat, dan Kapolres Ciamis terkait upaya pemberantasan peredaran minuman keras.
“Ini dalam rangka kegiatan mengantisipasi peredaran miras di Kecamatan Cihaurbeuti sesuai dengan atensinya Pak Kapolda, Pak Gubernur, dan juga Pak Kapolres,” kata Iptu Agus Predi.
Menurut Agus, penanganan persoalan miras tidak bisa hanya mengandalkan kepolisian. Karena itu, Polsek Cihaurbeuti membangun kolaborasi dengan pemerintah kecamatan dan desa, TNI, ulama, MUI, FKDM, serta berbagai elemen masyarakat.
“Kami melaksanakan koordinasi, kolaborasi dengan Ibu Camat, Bapak Kepala Desa, dan juga perwakilan dari ulama, MUI, dan seluruh lapisan terkait,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, aparat bersama stakeholder memasang spanduk imbauan di tiga lokasi yang berdasarkan pemantauan dinilai rawan menjadi tempat peredaran miras.
Agus mengatakan penentuan lokasi dilakukan berdasarkan kondisi di lapangan serta hasil pemantauan aparat bersama masyarakat.
“Kita melaksanakan di tiga titik, dan titik tersebut adalah titik-titik yang memang betul-betul rawan peredaran minuman keras,” katanya.
Ia menegaskan Polsek Cihaurbeuti tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar minuman beralkohol.
Menurutnya, pencegahan akan terus dilakukan dengan melibatkan seluruh kekuatan masyarakat agar wilayah Cihaurbeuti terbebas dari peredaran miras.
“Tidak ada ruang untuk para pengedar di Kecamatan Cihaurbeuti. Kami bersama stakeholder terkait, ulama, pemerintah, dan masyarakat akan membasmi dan membuat bersih Kecamatan Cihaurbeuti dari peredaran miras,” tegas Agus.
Camat Cihaurbeuti Hj. Enok Kursilah menyatakan dukungannya terhadap langkah kepolisian dalam membatasi peredaran miras.
Menurut Enok, persoalan tersebut membutuhkan keterlibatan berbagai unsur karena dampaknya dapat menyentuh kehidupan sosial masyarakat, terutama generasi muda.
“Kita di samping bersama dengan Kapolsek juga dengan organisasi keagamaan, elemen masyarakat, kita bisa untuk bersama-sama membatasi peredaran miras,” ujar Enok.
Ia mengatakan kejadian yang sebelumnya terjadi menjadi perhatian agar pengawasan terhadap peredaran miras semakin diperkuat.
Pemerintah Kecamatan Cihaurbeuti, kata Enok, juga ingin memastikan generasi muda tidak terjerumus dalam penyalahgunaan minuman keras maupun narkoba.
Dalam kegiatan tersebut, salah seorang penjual miras berinisial IG yang sebelumnya kedapatan menjual minuman beralkohol juga menyampaikan permohonan maaf.
IG mengaku tidak akan mengulangi perbuatannya dan menyatakan berhenti menjual minuman beralkohol di wilayah Kecamatan Cihaurbeuti.
Pemasangan spanduk menjadi salah satu langkah preventif yang dilakukan secara kolaboratif. Upaya tersebut melengkapi kegiatan penertiban dan pengawasan yang sebelumnya dilakukan aparat terhadap peredaran miras.
Polsek Cihaurbeuti bersama pemerintah, TNI, ulama, dan masyarakat berkomitmen mempersempit ruang peredaran miras demi menjaga keamanan dan ketertiban sekaligus melindungi generasi muda di wilayah Kecamatan Cihaurbeuti.***














