CIAMIS, Shotlist.id – Polres Ciamis berhasil mengungkap tujuh perkara penyalahgunaan dan peredaran narkoba sepanjang Agustus 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 11 orang tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika dan obat keras.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Minggu (31/8/2026).
Dari tujuh perkara yang berhasil diungkap, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 36,67 gram, tembakau sintetis sebanyak 15 gram, 49 butir psikotropika, serta 135 butir obat keras tertentu.
AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan, para pelaku dalam kasus peredaran sabu menggunakan berbagai modus untuk menghindari pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.
Salah satu modus yang digunakan adalah sistem tempel. Barang narkotika diletakkan di lokasi tertentu dan kemudian lokasi tersebut diinformasikan kepada pembeli tanpa adanya pertemuan langsung.
Menurut Kapolres, sistem tersebut dilakukan dengan memanfaatkan komunikasi melalui aplikasi pesan dan pengiriman lokasi atau peta kepada pembeli.
Polisi menyebut modus tersebut menjadi salah satu cara yang digunakan para pelaku untuk menghindari identifikasi saat melakukan transaksi narkotika.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1), sesuai dengan peran dan jenis tindak pidana yang dilakukan masing-masing tersangka.
Polres Ciamis menegaskan akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam pengungkapan tujuh kasus tersebut, polisi juga memastikan tidak ada pelajar yang diamankan sebagai tersangka.
Meski demikian, kepolisian tetap mengingatkan masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar menjauhi narkoba dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran barang terlarang tersebut.
Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.***














