KOTA BANJAR, Shotlist.id – Satreskrim Polres Banjar menangkap seorang anggota DPRD Kota Banjar berinisial ARM yang menjadi buronan kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp243,1 juta dengan modus investasi pembukaan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Tersangka diamankan di Jakarta Timur setelah hampir satu tahun buron menghindari proses hukum.
Kapolres Banjar AKBP Didi Dewantoro mengatakan ARM ditangkap pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah rumah di kawasan Cakung, Jakarta Timur.
Sebelumnya, ARM telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Maret 2026 karena tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
“Tersangka sebelumnya sudah ditetapkan sebagai DPO dan berhasil kita amankan. Kita akan segera limpahkan kasusnya ke Kejaksaan,” ujar Didi saat konferensi pers di Mapolres Banjar, Kamis (16/7/2026).
Kasus ini bermula pada 8 November 2024 ketika ARM bersama Eko Daryanto mendatangi korban, Imas Yulia Nurhasanah, di Lingkungan Wargamulya, Kelurahan Purwaharja, Kota Banjar.
Saat itu, ARM menawarkan kerja sama dengan alasan membutuhkan modal sebesar Rp250 juta untuk membangun dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Korban dijanjikan pengembalian modal beserta keuntungan sebesar 10 persen pada 10 Januari 2025.
Korban yang saat itu hanya memiliki uang tunai Rp49 juta kemudian menyerahkan uang tersebut.
Selanjutnya, melalui perantara Eko Daryanto, tersangka beberapa kali meminta tambahan dana hingga total uang yang diserahkan korban mencapai Rp243.100.000, baik secara tunai maupun transfer.
Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, korban tidak pernah menerima pengembalian modal maupun keuntungan.
Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa dapur SPPG yang dijadikan alasan meminjam uang ternyata tidak pernah ada.
Dana milik korban diduga justru digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, seperti biaya operasional, kegiatan konstituen, safari politik, hingga renovasi rumah keluarga.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat lembar rekening koran Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama korban dan satu lembar catatan penyerahan uang.
Atas perbuatannya, ARM dijerat Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Banjar Sutopo mengatakan lembaganya telah mengambil langkah administratif dengan mengajukan permohonan pemberhentian ARM kepada partai politik yang bersangkutan.
“Kita sudah melakukan proses permohonan kepada PDI Perjuangan agar dilakukan pemberhentian kepada ARM. Selain ke partainya, kita juga bisa melakukan permohonan pemberhentian ke gubernur melalui wali kota,” kata Sutopo.
Kasus tersebut kini memasuki tahap pelimpahan ke Kejaksaan setelah tersangka berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Banjar.*** (Yosep Trisna)














