JAKARTA, Shotlist.id – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengecam pernyataan kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Hotman Paris Hutapea, yang dinilai merendahkan profesi jurnalis saat menjalankan tugas peliputan.
IJTI menegaskan kebebasan pers dan aktivitas jurnalistik merupakan pilar demokrasi yang dilindungi undang-undang.
Dalam siaran pers yang diterbitkan pada Minggu (19/7/2026), IJTI menyatakan jurnalis bekerja bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang.
Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, menyatakan bahwa pertanyaan kritis maupun konfirmasi yang diajukan wartawan kepada narasumber merupakan bagian dari kewajiban profesi jurnalistik, bukan bentuk intimidasi ataupun upaya mencari persoalan.
Herik menegaskan seluruh jurnalis terikat Kode Etik Jurnalistik. Pada Pasal 1 disebutkan wartawan Indonesia harus bersikap independen serta menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Sementara Pasal 3 mengatur kewajiban wartawan untuk menguji informasi, menyajikan pemberitaan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Dalam pernyataannya, IJTI mengingatkan pentingnya menjaga etika komunikasi dan saling menghormati antarprofesi.
“Mengeluarkan pernyataan yang merendahkan profesi lain sama saja dengan mencederai nilai-nilai profesionalisme itu sendiri,” tegas Herik.
Atas dasar itu, IJTI menyampaikan empat sikap resmi.
Pertama, mengecam segala bentuk tindakan verbal maupun nonverbal yang merendahkan marwah profesi jurnalis.
Kedua, mengimbau seluruh pihak untuk menghormati jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Ketiga, mengingatkan bahwa apabila terdapat keberatan terhadap produk jurnalistik atau perilaku wartawan, mekanisme penyelesaiannya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers melalui hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers, bukan dengan intimidasi maupun pelecehan terhadap profesi jurnalis.
Keempat, IJTI menginstruksikan seluruh anggotanya dan jurnalis televisi di Indonesia untuk tetap bekerja secara profesional, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, serta tidak gentar menyampaikan kebenaran demi kepentingan publik.*** (Yosep Trisna)














