CIAMIS, Shotlist.id – Hasil penyelidikan polisi dan pemeriksaan dokter forensik mengungkap dugaan penelantaran terhadap seorang pasien yang meninggal dunia saat menjalani perawatan di sebuah balai pengobatan alternatif di Kabupaten Ciamis.
Berdasarkan temuan tersebut, Satreskrim Polres Ciamis menetapkan pengelola balai pengobatan berinisial A (63) sebagai tersangka.
Kasus tersebut mencuat setelah seorang pasien dilaporkan meninggal dunia ketika menjalani perawatan di balai pengobatan alternatif tersebut.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada kepolisian dan ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan dengan melibatkan tim medis.
Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah melalui Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Carsono mengatakan penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti, termasuk hasil pemeriksaan dokter forensik dari RSUD Kota Banjar.
“Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya luka di bagian perut sebelah kanan serta luka-luka di bagian kaki. Secara visum luar terdapat indikasi pembiaran ataupun penelantaran terhadap pasien yang menjalani pengobatan di tempat tersebut,” ujar Carsono, Senin (20/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, polisi menetapkan pengelola balai pengobatan alternatif berinisial A (63) sebagai tersangka.
“Terhadap pengelola pengobatan alternatif sendiri sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 474 dan Pasal 428 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain melanjutkan proses pidana, Polres Ciamis juga memastikan penanganan terhadap para pasien yang masih menjalani perawatan di balai pengobatan tersebut.
Carsono menjelaskan, polisi telah mendata seluruh pasien yang masih berada di lokasi. Berdasarkan hasil pendataan, terdapat pasien yang berasal dari Kabupaten Ciamis maupun Kabupaten Tasikmalaya.
“Kami sudah mendata pasien yang masih berada di balai pengobatan tersebut. Dari hasil pendataan, terdapat pasien yang berasal dari Kabupaten Ciamis maupun Kabupaten Tasikmalaya,” ungkapnya.
Untuk penanganan lanjutan, Satreskrim Polres Ciamis berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis guna memastikan kondisi para pasien sekaligus menentukan tindak lanjut terhadap operasional balai pengobatan alternatif tersebut.
“Kami telah berkolaborasi dengan Dinas Sosial maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis. Dalam beberapa hari ke depan kami akan terus melakukan koordinasi dan komunikasi untuk menentukan langkah tindak lanjut terhadap balai pengobatan alternatif tersebut,” tutur Carsono.
Sementara itu, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk melengkapi alat bukti dan meminta keterangan dari sejumlah pihak untuk mengungkap secara utuh dugaan penelantaran yang menyebabkan pasien meninggal dunia.*** (Yosep Trisna)














