banner 728x250

Backup Densus 88, Satreskrim Polres Ciamis Amankan Pria Berinisial AR di Rajadesa

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AR yang kini penanganan perkaranya sepenuhnya dilakukan oleh Densus 88

Petugas Densus 88 Antiteror Mabes Polri dibantu Satreskrim Polres Ciamis saat melakukan penindakan terhadap seorang pria berinisial AR, Selasa (21/7/2026). Shotlist.id/Foto: Yosep Trisna
Petugas Densus 88 Antiteror Mabes Polri dibantu Satreskrim Polres Ciamis saat melakukan penindakan terhadap seorang pria berinisial AR, Selasa (21/7/2026). Shotlist.id/Foto: Yosep Trisna
banner 120x600

CIAMIS, Shotlist.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis memberikan bantuan pengamanan (backup) kepada Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri dalam operasi penindakan di wilayah Kabupaten Ciamis.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AR yang kini penanganan perkaranya sepenuhnya dilakukan oleh Densus 88.

Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Carsono mengatakan, operasi penangkapan berlangsung sekitar pukul 06.00 WIB.

AR yang diketahui merupakan pemilik usaha penggilingan padi diamankan tanpa melakukan perlawanan.

“Satreskrim Polres Ciamis memberikan backup kepada Tim Densus 88 dalam pelaksanaan penindakan di wilayah hukum Polres Ciamis. Terduga berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar Carsono, Selasa (21/7/2026).

Berdasarkan hasil pemantauan di lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kepentingan penyelidikan, di antaranya beberapa buku, telepon genggam, serta catatan atau tulisan.

Di rumah AR yang berada di Dusun Cihawar, Desa Sukaharja, Kecamatan Cijeungjing, petugas juga menemukan hiasan dinding bertuliskan lafaz syahadat dan tulisan berbahasa Arab.

Selain itu, terdapat sejumlah literatur seperti buku bertajuk Akhir Zaman dan Kunci Surga. Namun demikian, polisi memastikan tidak ditemukan bahan peledak maupun barang berbahaya lainnya di lokasi.

“Barang yang diamankan berupa buku-buku, telepon genggam, serta sejumlah catatan. Tidak ditemukan bahan peledak atau barang berbahaya lainnya,” kata Carsono.

Ia menegaskan, seluruh proses hukum lanjutan dan penyidikan terhadap AR sepenuhnya menjadi kewenangan Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri.

Polres Ciamis juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar.

Warga diminta segera melapor apabila menemukan aktivitas yang dianggap mencurigakan.

“Apabila masyarakat menemukan aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada Bhabinkamtibmas, Babinsa, perangkat desa, atau melalui Call Center Polri 110,” pungkas Carsono.*** (Yosep Trisna)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *