CIAMIS, Shotlist.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil membekuk seorang pria berinisial H (38), warga Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis.
H ditangkap atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP H. Carsono, membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka H yang kini telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal penyidik Unit PPA, perbuatan bejat pelaku telah berlangsung cukup lama, yakni sejak tahun 2022 hingga baru terungkap dan dilaporkan pada April 2026.
Aksi tersebut dilakukan tersangka di rumahnya yang berlokasi di wilayah Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis.
“Aksi ini dilakukan tersangka sejak korban masih duduk di kelas 5 SD hingga kelas 8 SMP. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak kurang lebih 15 kali. Namun, angka ini masih terus kami kembangkan karena ada kemungkinan lebih,” ujar AKP H. Carsono, Rabu, (22/7/2026).
Dalam menjalankan aksi bejatnya terhadap korban yang saat ini berusia 16 tahun (disamarkan dengan inisial X), tersangka menggunakan modus rayuan serta iming-iming.
Tak hanya itu, tersangka juga melayangkan ancaman agar korban tidak membocorkan perbuatannya.
“Modusnya dengan cara merayu, memberi iming-iming, dan memaksa serta mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian ini kepada siapa pun,” jelas Kasat Reskrim.
Kasus ini akhirnya terbongkar berkat keberanian korban yang menceritakan penderitaannya kepada salah seorang temannya.
Teman korban kemudian meneruskan informasi tersebut kepada ibu kandung korban.
Terkejut mendengar laporan tersebut, ibu kandung korban langsung melaporkan tindakan suaminya ke Mapolres Ciamis pada April 2026.
“Setelah menerima laporan dari ibu kandung korban, kami langsung menindaklanjuti dan Alhamdulillah saudara H berhasil kami amankan,” tegas AKP H. Carsono.
Atas perbuatannya, tersangka H dijerat dengan Pasal 473 dan Pasal 415 KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Sementara itu, untuk penanganan trauma fisik maupun psikologis korban, pihak kepolisian berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan perlindungan maksimal.
“Untuk kondisi korban saat ini sedang menjalani asesmen dan ditempatkan di rumah aman Kabupaten Ciamis. Dalam penanganan kasus anak ini, kami selalu berkolaborasi dengan KPAID serta dinas terkait di Kabupaten Ciamis,” pungkasnya.*** (Agus Berrie)














