banner 728x250

Kelurahan Sindangrasa Jadi Pelopor Aktivasi IKD oleh Aparatur Kelurahan di Kabupaten Ciamis

Kelurahan Sindangrasa menjadi pelopor aktivasi IKD oleh aparatur kelurahan di Ciamis. Disdukcapil menargetkan seluruh desa dan kelurahan dapat melayani aktivasi IKD

Kelurahan Sindangrasa menjadi pelopor aktivasi IKD oleh aparatur kelurahan di Ciamis. Disdukcapil menargetkan seluruh desa dan kelurahan dapat melayani aktivasi IKD, Rabu (5/8/2026). Shotlist.id/Foto: FL
Kelurahan Sindangrasa menjadi pelopor aktivasi IKD oleh aparatur kelurahan di Ciamis. Disdukcapil menargetkan seluruh desa dan kelurahan dapat melayani aktivasi IKD, Rabu (5/8/2026). Shotlist.id/Foto: FL
banner 120x600

CIAMIS, Shotlist.id – Kelurahan Sindangrasa menjadi kelurahan pertama di Kabupaten Ciamis yang mampu melayani aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) secara mandiri melalui aparatur kelurahan.

Inovasi yang diinisiasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis tersebut menjadi langkah strategis untuk memperluas jangkauan layanan administrasi kependudukan sekaligus mempermudah masyarakat mengakses aktivasi IKD tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil.

Program tersebut merupakan bagian dari upaya Disdukcapil Kabupaten Ciamis dalam mempercepat transformasi pelayanan administrasi kependudukan berbasis digital.

Sebelum dapat memberikan layanan secara mandiri, aparatur Kelurahan Sindangrasa terlebih dahulu mendapatkan pembinaan dan pendampingan teknis dari Disdukcapil mengenai prosedur aktivasi IKD sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ciamis, Yayan Muhamad Supyan, mengatakan pelibatan aparatur desa dan kelurahan merupakan strategi untuk mendekatkan layanan administrasi kependudukan kepada masyarakat sekaligus memperluas cakupan aktivasi IKD di daerah.

“Dengan adanya petugas desa dan kelurahan yang mampu melayani aktivasi IKD, masyarakat akan semakin mudah mengakses layanan tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil. Ini merupakan langkah nyata untuk mempercepat transformasi pelayanan administrasi kependudukan berbasis digital,” ujar Yayan, Rabu (5/8/2026).

Menurutnya, aparatur desa dan kelurahan dibekali pengetahuan serta keterampilan teknis agar mampu memberikan pelayanan aktivasi IKD sesuai standar operasional yang berlaku.

Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh layanan administrasi kependudukan secara lebih mudah, cepat, dan efisien.

Yayan menambahkan, keberhasilan Kelurahan Sindangrasa diharapkan menjadi inspirasi bagi desa dan kelurahan lain di Kabupaten Ciamis untuk menerapkan layanan serupa.

Disdukcapil pun menargetkan seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Ciamis secara bertahap dapat menyelenggarakan layanan aktivasi IKD secara mandiri.

Melalui perluasan layanan tersebut, masyarakat diharapkan semakin terdorong untuk beralih ke Identitas Kependudukan Digital sebagai bagian dari transformasi layanan publik yang modern, efektif, dan mudah diakses.

Disdukcapil Kabupaten Ciamis optimistis sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan pemerintah kelurahan akan mempercepat implementasi IKD sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Ciamis.

Mengusung semangat “IKD Semakin Dekat, Pelayanan Semakin Cepat. Bersama Desa dan Kelurahan, Disdukcapil Ciamis Hadir Melayani Masyarakat,” program ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam mewujudkan pelayanan administrasi kependudukan yang semakin mudah dijangkau oleh seluruh masyarakat.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *