banner 728x250

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Kota Banjar, Diduga akibat Sakit Hati dan Dendam

Pria di Kota Banjar diduga membunuh rekan kerjanya karena sakit hati dan dendam. Pelaku ditangkap polisi di Bandung beberapa jam setelah kejadian

Polisi mengamankan pria berinisial S (45), terduga pelaku pembunuhan rekan kerjanya di Kota Banjar. S ditangkap di kawasan Pasirkoja, Kota Bandung, pada Jumat (7/8/2026). Shotlist.id/Foto: YT
Polisi mengamankan pria berinisial S (45), terduga pelaku pembunuhan rekan kerjanya di Kota Banjar. S ditangkap di kawasan Pasirkoja, Kota Bandung, pada Jumat (7/8/2026). Shotlist.id/Foto: YT
banner 120x600

BANJAR, Shotlist.id — Rasa sakit hati yang dipendam karena merasa kerap direndahkan diduga menjadi motif seorang pria berinisial S (45) membunuh rekan kerjanya, A (47), di Kota Banjar, Jawa Barat.

Korban ditemukan meninggal dunia di sebuah warung miliknya di Lingkungan Cikadu, Blok Ciaren, Kelurahan Karangpanimbal, Kecamatan Purwaharja, Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.

Kurang dari delapan jam setelah penemuan jasad tersebut, polisi berhasil menangkap S di wilayah Pasirkoja, Kota Bandung.

Kapolres Banjar AKBP Didi Dewantoro mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, aksi tersebut dilatarbelakangi dendam yang telah lama dipendam pelaku terhadap korban.

Pelaku dan korban diketahui merupakan rekan kerja. Keduanya sama-sama bekerja sebagai pengatur lalu lintas informal atau yang biasa disebut “Pak Ogah” di kawasan pertigaan BBWS Citanduy.

“Motif sementara adalah sakit hati dan dendam. Pelaku merasa sering direndahkan oleh korban,” kata Didi, Sabtu (8/8/2026) saat konferensi pers di Mapolres Kota Banjar.

Menurut Didi, hubungan keduanya sebelumnya memang tidak harmonis. Rasa sakit hati tersebut kemudian memuncak setelah terjadi pertengkaran antara pelaku dan korban.

Didi menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kejadian bermula ketika pelaku dan korban terlibat cekcok mulut.

Pertengkaran itu kemudian membuat pelaku emosi. S meninggalkan lokasi dan pulang ke rumah untuk mengambil senjata tajam berupa pisau.

Setelah mengambil pisau, pelaku kembali mendatangi korban yang saat itu berada di sebuah warung.

Di lokasi tersebut, pelaku kemudian menyerang korban hingga korban meninggal dunia.

Setelah melakukan aksinya, S melarikan diri ke luar Kota Banjar. Polisi yang menerima laporan penemuan jasad langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.

Berkat penyelidikan Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Banjar serta informasi dari masyarakat, polisi akhirnya berhasil mengamankan S di kawasan Pasirkoja, Kota Bandung, pada Jumat (7/8/2026).

Polisi kemudian membawa terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari pemeriksaan awal, penyidik juga mendalami pengakuan pelaku terkait hubungan antara dirinya dan korban, termasuk dugaan perundungan atau tindakan yang selama ini membuat pelaku merasa direndahkan.

Sebelumnya, warga dikejutkan dengan penemuan jasad A di warung miliknya di Lingkungan Cikadu, Blok Ciaren, Kelurahan Karangpanimbal, Kecamatan Purwaharja, Jumat pagi.

Setelah menerima laporan dari masyarakat, polisi langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Kepala Satreskrim Polres Banjar Iptu Pramono Adi SB mengatakan, petugas melakukan pemeriksaan di lokasi untuk mengumpulkan informasi dan barang bukti yang berkaitan dengan kematian korban.

“Setelah menerima laporan, anggota langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP,” ujar Pramono.

Penyidik kemudian melakukan pendalaman untuk mengetahui rangkaian kejadian hingga korban ditemukan meninggal dunia.

Dari penyelidikan tersebut, polisi mengarah kepada S yang kemudian diburu hingga ke wilayah Bandung.

Atas perbuatannya, S kini menjalani proses hukum di Polres Banjar. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap motif dan rangkaian aksi tersebut, termasuk kemungkinan adanya unsur perencanaan.

Penyidik menjerat terduga pelaku dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Jika unsur pasal tersebut terbukti di persidangan, ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana berat, termasuk pidana mati atau penjara seumur hidup.

Polisi masih terus melengkapi alat bukti dan memeriksa sejumlah pihak untuk mengungkap kasus pembunuhan tersebut secara menyeluruh.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *