banner 728x250

Kejari Ciamis Setorkan Rp535 Juta Uang Pengganti Korupsi ke Kas Negara

Kejari Ciamis setor Rp535 juta uang pengganti korupsi ke kas negara. Total penyetoran uang pengganti sepanjang 2026 mencapai Rp1,14 miliar

Kejaksaan Negeri Ciamis menyetorkan uang pengganti perkara tindak pidana korupsi sebesar Rp535.377.000 ke kas negara. Total penyetoran sepanjang 2026 mencapai Rp1,142 miliar. Shotlist.id/Foto: Istimewa
Kejaksaan Negeri Ciamis menyetorkan uang pengganti perkara tindak pidana korupsi sebesar Rp535.377.000 ke kas negara. Total penyetoran sepanjang 2026 mencapai Rp1,142 miliar. Shotlist.id/Foto: Istimewa
banner 120x600

CIAMIS, Shotlist.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis kembali menyetorkan uang pengganti perkara tindak pidana korupsi ke kas negara.

Kali ini, uang sebesar Rp535.377.000 diserahkan melalui Bendahara Penerimaan Kejari Ciamis untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Penyetoran dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Ciamis, Rabu (19/8/2026), berdasarkan dua putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Heru Kamarullah mengatakan, uang tersebut berasal dari pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada empat terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi.

Keempat terpidana tersebut yakni Nopi Zaenudin, Aan Ansori, Septiana Deka P. dan Yudi Cahyudin.

“Putusan ini sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap,” ujar Heru.

Empat Terpidana Wajib Bayar Uang Pengganti

Berdasarkan Putusan Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg tanggal 16 Juli 2026, tiga terdakwa masing-masing dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun serta denda Rp50 juta subsider 50 hari.

Ketiganya yakni Nopi Zaenudin, Aan Ansori, dan Septiana Deka P.

Dalam putusan tersebut, ketiganya juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp415.377.000.

Uang tersebut sebelumnya telah dititipkan kepada tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Ciamis dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti atas kerugian keuangan negara.

Sementara itu, berdasarkan Putusan Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg Ptk tanggal 16 Juli 2026, Yudi Cahyudin dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari.

Yudi juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp120 juta.

Uang tersebut telah dilakukan penyitaan oleh penyidik dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti atas kerugian keuangan negara.

Dengan demikian, total uang pengganti yang berasal dari empat terpidana tersebut mencapai Rp535.377.000.

Uang Telah Disita dan Dititipkan ke Jaksa

Kejari Ciamis menjelaskan, uang sebesar Rp415.377.000 yang berkaitan dengan tiga terpidana telah dilakukan pengembalian seluruhnya berdasarkan Surat Penetapan Penyitaan Pengadilan Negeri Ciamis Nomor 111/Pen.Pid/2021/PN Cms tanggal 4 Juni 2021.

Uang tersebut kemudian dititipkan kepada tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Ciamis pada 30 Maret 2026 dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara.

Sementara uang sebesar Rp120 juta milik Yudi Cahyudin juga telah dilakukan penyitaan berdasarkan penetapan yang sama dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

Selanjutnya, kedua uang tersebut diserahkan kepada Bendahara Penerimaan Kejari Ciamis untuk kemudian disetorkan ke kas negara.

Penyetoran tersebut menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.

Total Penyelamatan Uang Negara Capai Rp1,14 Miliar

Penyetoran Rp535.377.000 pada Agustus 2026 bukan kali pertama Kejari Ciamis mengembalikan uang dari perkara tindak pidana korupsi ke kas negara.

Sebelumnya, pada 16 Maret 2026, Kejari Ciamis telah menyetorkan uang pengganti dan denda perkara tindak pidana korupsi sebesar Rp607.424.000.

Jika digabungkan dengan penyetoran terbaru sebesar Rp535.377.000, total uang pengganti yang telah disetorkan Kejari Ciamis sepanjang 2026 mencapai Rp1.142.801.000.

Angka tersebut menjadi bagian dari upaya Kejari Ciamis dalam melakukan pemulihan kerugian keuangan negara melalui pelaksanaan putusan perkara tindak pidana korupsi.

Heru menegaskan, pengembalian kerugian keuangan negara menjadi salah satu bagian penting dalam penanganan perkara korupsi, selain proses penegakan hukum terhadap para pelaku.

Dengan telah berkekuatan hukum tetapnya putusan terhadap para terpidana, uang yang telah disita maupun dititipkan kemudian diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti dan disetorkan kepada negara sesuai ketentuan.

Langkah tersebut sekaligus menunjukkan bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga diarahkan untuk memulihkan kerugian yang ditimbulkan terhadap keuangan negara.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *