KOTA BANJAR, Shotlist.id – Proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Banjar yang memasuki jilid II mendapat sorotan dari kalangan akademisi dan praktisi hukum.
Dosen Ilmu Hukum Institut Miftahul Huda Al Azhar Kota Banjar sekaligus Ketua PBH Peradi Kota Banjar, Kukun Abdul Syakur Munawar, SH., MH., menilai proses penyidikan perkara tersebut menjadi ujian penting bagi integritas dan profesionalisme Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar.
Menurut Kukun, masyarakat memiliki harapan besar agar perkara yang telah masuk tahap penyidikan tersebut dapat diusut secara menyeluruh berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik.
“Penanganan kasus yang telah masuk dalam tahap penyidikan ini menguji integritas serta profesionalisme institusi Kejaksaan Negeri Banjar sebagai penegak hukum dalam mengungkap perkara dan memulihkan kerugian negara. Apalagi prosesnya sudah masuk tahap penyidikan,” tandas Kukun, Kamis (26/8/2026).
Kukun menilai pengusutan perkara tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Banjar jilid II harus dilakukan dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi dan akuntabilitas.
Menurutnya, keterbukaan informasi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum, terlebih perkara tersebut berkaitan dengan penggunaan uang negara yang bersumber dari APBD.
“Pengusutannya harus dilakukan secara profesional, transparan, dan dapat diawasi publik untuk memastikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga independensi penyidik selama proses hukum berlangsung.
Kukun berharap tidak ada pihak yang mencoba memengaruhi atau mengintervensi proses penyidikan karena hal tersebut dapat memunculkan keraguan publik terhadap objektivitas pengusutan perkara.
“Jangan sampai ada yang mengintervensi sehingga membuat lemahnya independensi institusi karena hal itu membuat publik tidak percaya terhadap pengungkapan kasus ini,” tegasnya.
Menurut Kukun, partisipasi masyarakat dapat menjadi bagian penting dalam mengawal proses penanganan perkara.
Ia mendorong agar perkembangan penyidikan dapat disampaikan kepada publik sepanjang informasi tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan hukum maupun kepentingan penyidikan.
“Publik perlu mendesak agar akuntabilitas penanganan perkara dibuka seterang-terangnya. Tujuannya agar publik turut serta mengawasi kasus ini,” tuturnya.
Kukun menilai pengawasan publik diperlukan agar proses penyidikan berjalan sesuai koridor hukum dan tidak berhenti tanpa kejelasan.
Perkara tersebut juga memunculkan perhatian mengenai sejauh mana penyidikan jilid II akan berkembang berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan.
Kukun mengatakan publik menunggu langkah penyidik untuk mengungkap perkara secara menyeluruh, termasuk apabila dalam proses penyidikan ditemukan pihak lain yang berdasarkan bukti memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
“Kita berharap penyidik bekerja ekstra agar kasus ini dapat terungkap secara luas. Publik juga terus mendesak agar penyidik benar-benar profesional dalam kasus ini,” katanya.
Namun demikian, ia menekankan bahwa proses hukum harus tetap didasarkan pada bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.
Kukun juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah teralihkan oleh isu lain yang berkembang di ruang publik apabila tidak berkaitan langsung dengan substansi perkara.
Menurutnya, fokus utama tetap pada dugaan penyimpangan dalam pemberian dan penggunaan tunjangan perumahan serta transportasi anggota DPRD Kota Banjar.
“Publik tidak boleh terkelabui dengan siasat-siasat yang ingin mengaburkan persoalan. Kita tetap fokus pada substansi perkara, yakni tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi DPRD Kota Banjar,” jelasnya.
Ia menilai pengawasan publik menjadi semakin penting karena proses hukum dan dinamika politik dapat memengaruhi persepsi masyarakat.
Karena itu, menurut Kukun, penyelesaian perkara tidak cukup hanya dilihat dari aspek normatif atau perdebatan mengenai penerapan pasal, tetapi juga harus ditunjukkan melalui proses penegakan hukum yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jalan keluarnya perlu pengawasan atau partisipasi publik yang luas agar politik dan hukum kembali pada jalannya,” pungkasnya.***














